Pandangan Anak dalam Psikologi dan Islam

Table of Contents

  


    Konsep anak dalam persepktif psikologi dan Islam. menjelaskan bahwa anak yang belum menyentuh usia dewasa (dibawah 14 tahun) sehingga kehidupannya masih sangat tergantung kepada lingkungannya, baik dalam memenuhi kebutuhan fisik dan psikisnya. sedangkan dalam Islam seorang anak adalah hasil pernikahan yang sah antara suami dan istri, karna pernikahan adalah jalan satu-satunya dalam tanggung jawab terhadap keturunan.
    Dalam psikologi anak adalah bayi yang baru lahir (0 Tahun) sampai dengan (14 Tahun). Seorang individu yang sudah berusia di atas 14 Tahun bukan lagi termasuk dalam kategori anak.  Begitu pula yang di bawah 0 Tahun. Sehingga, kategori anak dalam psikologi adalah anak yang berusia 0-14 Tahun. Anak adalah seorang yang lahir dari rahin seorang ibu, baik laki-laki atau perempuan. Anak dalam perseptif psikologis adalah pribadi yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungan.  menurut Augustinus dikatakan bahwa anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyumpang dari hukum dan ketertiban yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan contoh-contoh yang diterimanya dari aturan-aturan yang bersifat memaksa.
    Bedasarkan beberapa pemaparan tadi, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya anak adalah usia sebelum dewasa yang memiliki tenggat umur dari 0-14 Tahun yang kehidupannya masih sangat tergantung kepada lingkungan dalam memenuhi kebutuhan fisik dan psikisnya. Sedangkan secara biologis siapapun yang dilahirkan oleh seorang ibu.
    Sedangkan dalam perseptif Islam, Al-Qur'an menyebutkan anak mempunyai istilah berbeda-beda yang tentunya mempunyai makna yang berbeda pula. Beberapa istilah ini seperti: al walad, al ibn, at thifl, as sabi, dan al ghunam. Secara terminologi anak dalam Islam adalah orang yang lahir dari rahim ibu, baik laki-laki ataupun perempuan dari hasil pernikahan yang sah antara suami dan istri sebagai jalan satu-satunya dalam tanggung jawab terhadap keturunan, baik ditinjau dari segi pemberian nafkah, bimbingan, pendidikan maupun warisan. Sedangkan anak yang yang lahir diluar pernikahan menyebabkan anak tersebut tidak memiliki hak atau seorang ayah tidak memiliki tanggung jawab secara legal dan begitu juga secara materil atas anak yang lahir di luar pernikahan tersebut meskipun ada tanggung jawab moral dan spiritual.
    Dalam konsep Islam, seorang anak seharusnya sudah dewasa pada usia 15 Tahun. Pada usia tersebut seharusnya anak sudah mampu bertanggung jawab (taklif) atas dirinya secara penuh baik dalam hal Ibadah, mu'amalah, munakahah, dan jinayat (Peradilan) selambat-lambatnya pada usia 17 Tahun bagi wanita dan 18 Tahun bagi laki-laki. Pada usia 21 Tahun, anak laki-laki mestinya benar-benar sudah lepas dari kedua orang tuanya tampa mengurangi kedekatan kepada orang tua.
    Pada sebuah hadist memberikan batasan baligh (dewasa) laki-laki dna perempuan, hadist tersebut menjelaskan bahwa, Rasulullah Saw tidak mau menerima tentara sewaktu ia masih berusia 14 Tahun, tetapi setahun kemudia ketika berusia 15 Tahun Rasulullah Saw baru mau menerima sebagai tentara. Ketika Hadist ini diceritakan kepada Umar bin Abdul Aziz maka dia berkata "itulah batas antara anak kecil dan orang dewasa". Kemudia ia menjacatat dan mewajibkan bagi orang yang sudah berumur 15 Tahun untuk maju perang atau menjalankan syarat agama.
    Kesimpulan dari pemaparan diatas bahwa pengertian anak secara Islam dapat dilihat dari tiga sudut pandang. Pertama secara biologis (berediter), kedua, secara perkembangan dan ketiga, secara setatus hukum syar'i. Secara biologis, anak adalah individu yang dilahirkan dari seorang ibu, sedangkan secara perkembangan anak adalah individu yang berusia 0 tahun sampai masa baligh (sudah ibtilam/haid atau sudah berusia 15 tahun, dan secara setatus, seorang anak adalah hasil dari pernikahan yang sah antara suami dan istri.
    Konsep Islam dalam mengatur atau menjelaskan pengertian anak cukup komprehensif ini sangat berguna bagi pengungkapan rahasia besar kepribadian atau keadaan psikis seseorang. Kepribadian, karakteristik ataupun perkembangan anak yang lahir secara sah, sangat dimungkinkan berbeda dengan anak yang lahir di laur pernikahan yang sah, anak sepersusuan ataupun anak angkat.

Refrensi
Qomar, Mujamil, et.al., Meniti Jalan Pendidikan Islam (Yogyakarta : P3M STAIN Tulungagung dan Pustaka Pelajar, 2003.
Faudzil adzim, Mohammad, "Positve parenting, Asyik Jadi Orang Tua Bagi Para Ayah", 2005.

Posting Komentar