Gaji ke-13 dan THR PNS Dipastikan Cair, Ini Jadwal & Besarannya!
Kabar gembira buat para Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, dan juga para pensiunan. Pemerintah memastikan akan memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa anggaran untuk kedua tunjangan tersebut sudah disiapkan.
Seperti biasa, gaji ke-13 menjadi salah satu yang paling ditunggu-tunggu setiap tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2025. Artinya, kalau semua berjalan lancar, ASN dan pensiunan bisa menerima gaji tambahan itu di pertengahan tahun.
Namun, jika ada kendala teknis, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni. Besaran gaji ke-13 ini akan disesuaikan dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Jadi, nominalnya akan bervariasi tergantung jabatan, jenjang pendidikan, dan masa kerja.
Berikut gambaran umum besarannya:
- Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, seperti ketua atau kepala, totalnya bisa mencapai Rp31,4 juta. Sementara wakil kepala sekitar Rp29,6 juta, dan sekretaris atau anggota lainnya sekitar Rp28,1 juta.
- Pejabat non-ASN setara pejabat struktural seperti eselon I hingga IV mendapatkan antara Rp10,6 juta hingga Rp24,8 juta, tergantung levelnya.
- Sementara itu, pegawai pelaksana non-ASN di lembaga pemerintah atau PTN, penghasilannya dihitung berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Misalnya:
- Lulusan SMA dengan masa kerja panjang bisa menerima hingga Rp5,8 juta.
- Lulusan D3 bisa dapat hingga Rp6,5 juta.
- Lulusan S1 dengan pengalaman kerja di atas 20 tahun bisa menerima sekitar Rp7,8 juta.
- Bahkan untuk lulusan S2/S3, jumlahnya bisa tembus hingga Rp9 juta.
Dengan skema yang cukup detail ini, pemerintah berharap gaji ke-13 bisa membantu meringankan beban ekonomi ASN dan pensiunan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Posting Komentar